UU
KETENTUAN UMUM DAN TATA CARA PERPAJAKAN
Pasal 10
(1) Wajib Pajak wajib membayar atau menyetor pajak yang terhutang di Kas Negara atau di
tempat pembayaran lain yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
(2) Tata cara pembayaran, penyetoran pajak, dan pelaporannya serta tata cara mengangsur dan
menunda pembayaran pajak diatur lebih lanjut oleh Menteri Keuangan.
