UU
HAK CIPTA
Pasal 25
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Hak cipta suatu hasil ciptaan tetap ada ditangan pencipta selama kepada pembeli hasil ciptaan itu
tidak diserahkan seluruh hak ciptanya.
(2) Hak cipta yang dijual untuk seluruh atau sebagiannya tidak dapat dijual untuk kedua kalinya oleh
penjual yang sama.
(3) Dalam hal timbul sengketa antara beberapa pembeli hak cipta yang sama atas sesuatu ciptaan,
perlindungan diberikan kepada pembeli yang terdahulu memperoleh hak cipta itu.
