UU
HAK CIPTA
Pasal 22
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Kecuali ada,persetujuan lain antara pencipta hak cipta dan pemilik suatu karya ciptaan yang berupa karya fotografi, lukisan, gambar, karya arsitektur, pahatan dan hasil seni lainnya, pemilik berhak tanpa persetujuan dari pemegang hak cipta untuk mempertunjukkan ciptaan di dalam suatu pameran untuk umum atau memperbanyaknya dalam satu katalogus, tanpa mengurangi ketentuan Pasal 18 dan Pasal 19 apabila hasil karya seni tersebut berupa potret.
