UU
HAK CIPTA
Pasal 19
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam hal suatu potret dibuat :
- tanpa persetujuan dari orang yang dipotret;
- tanpa persetujuan orang lain atas nama yang dipotret;
- tidak untuk kepentingan yang dipotret. maka pemegang hak cipta atas potret itu tidak boleh mengumumkannya, apabila pengumuman itu bertentangan dengan kepentingan yang wajar dari orang yang dipotret, atau apabila ia sudah meninggal dunia, kepentingan yang wajar dari salah seorang ahli warisnya.
