Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1973 tentang PERJANJIAN ANTARA INDONESIA DAN AUSTRALIA MENGENAI GARIS-GARIS BATAS TERTENTU ANTARA INDONESIA DAN PAPUA NEW GUINEA
Pasal 1
Menyetujui Perjanjian antara Indonesia dan Australia mengenai
Garis-garis Batas Tertentu antara Indonesia dan Papua New Guinea
tertanggal 12 Pebruari 1973, yang salinan-salinannya dilampirkan
pada undang-undang ini.
Pasal 2
Perjanjian tersebut diatas mulai berlaku pada tanggal pertukaran
Piagam Pengesahannya.
Pasal 3
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkannya.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam
Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 8 Desember 1973
INDONESIA,
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 8 Desember 1973
,
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa pada tanggal 12 Pebruari 1973 telah ditandatangani
Perjanjian antara Indonesia dan Australia mengenai Garis-
garis Batas Tertentu antara Indonesia dan Papua New Guinea;
- bahwa Perjanjian ini perlu disetujui dengan Undang-undang.
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 11 dan Pasal 20 ayat (1) Undang-
Undang Dasar 1945;
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik
Indonesia Nomor IV/MPR/1973 tentang Garis-garis Besar
Haluan Negara, mengenai Wawasan Nusantara.
