Pasal 10
(1) Barangsiapa dengan sengaja tidak melakukan atau menghalang-
halangi terlaksananya usaha-usaha dan kewajiban-kewajiban tersebut
dalam pasal 5 dan pasal 6 ayat (1), dipidana dengan pidana penjara
selama-lamanya 6 bulan dan/atau pidana denda sebanyak-banyaknya
Rp. 10.000,- (sepuluh ribu rupiah).
(2) Dipidana …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
(2) Dipidana dengan pidana kurungan selama-lamanya 3 bulan dan/atau
pidana denda sebanyak-banyaknya Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah) :
- petugas, yang berdasarkan Undang-undang ini melalaikan
kewajibannya tersebut dalam pasal 5 dan pasal 6 ayat (1);
- petugas kesehatan yang karena kesalahannya menyebabkan tidak
terlaksananya usaha-usaha dan kewajiban-kewajiban tersebut
dalam pasal 5 dan pasal 6 ayat (1).
(3) Peraturan Pemerintah yang melaksanakan Undang-undang ini dapat
memuat ancaman pidana terhadap pelanggaran ketentuan-
ketentuannya, yaitu: pidana kurungan selama-lamanya 3 bulan
dan/atau denda setinggi-tingginya Rp. 5.000,- (lima ribu rupiah).
(4) Tindak pidana tersebut dalam ayat (1) adalah kejahatan.
Tindak pidana tersebut dalam ayat (2) dan (3) adalah pelanggaran.
Pasal 11.
Undang-undang ini dapat disebut: "Undang-undang Wabah".
Pasal 12.
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan.
Agar …
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
Agar supaya setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran-Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 5 Maret 1962.
Presiden Republik Indonesia,
ttd
SUKARNO.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 Maret 1962.
Sekretaris Negara,
ttd
MOHD. ICHSAN.
LEMBARAN NEGARA TAHUN 1962 NOMOR 12
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG No. 6 TAHUN 1962
TENTANG
WABAH.
PENJELASAN UMUM.
Jika disesuatu tempat timbul wabah, maka Pemerintah perlu dengan segera
mengambil tindakan-tindakan untuk mengatasi wabah tersebut tindakan-tindakan yang
diambil oleh Pemerintah, sampai kini didasarkan pada Epidemie-Ordonnantie. Epidemie-
Ordonnantie harus dicabut karena tidak sesuai dengan keadaan Negara dan Masyarakat
sekarang.
Undang-undang tentang wabah memberikan dasar hukum untuk tindakan-tindakan
Pemerintah yang dimaksud diatas. Oleh sebab Undang-undang ini semata-mata mengatur
wabah, diperlukan lagi suatu Undang-undang mengenai penyakit menular pada umumnya.
PENJELASAN PASAL DEMI PASAL
