MEMPERPANJANG WAKTU BERLAKUNYA
www.djpp.depkumham.go.id
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 1948
KEADAAN BAHAYA. POS, TELEGRAP, TELEPON. (PEMANCAR) RADIO.
PENCETAKAN,PENGUMUMAN, FILM. SENSUR. Hal memperpanjang waktu berlakunya peraturan-peraturan Dewan Pertahanan Negara No. 5, 7, jo 31, 8 jo. 34, 9 jo 34, 11 dan 16.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa peraturan-peraturan Dewan Pertahanan Negara No. 5, 7 jo. 31, 8 jo. 34, 9 jo, 34, 11 dan 16 berdasar atas pasal 11 ayat 1 Undang-undang Keadaan Bahaya jo. Undang-undang No. 1 No. 15, No. 31 dan No. 37 tahun 1947 yang berlaku sampai tanggal 11 Januari 1948 masih dibutuhkan sehingga waktu berlakunya perlu diperpanjang lagi; Perundang-undangan
Mengingat : Pasal 11 ayat 2 Undang-undang Keadaan Bahaya tahun 1946 pasal 5 ayat Peraturan 1, pasal 20 ayat 1 danditjen pasal IV Aturan Peralihan Undang-undang Dasar serta Maklumat Wakil Presiden Republik Indonesia tanggal 16 Oktober 1945 No. X;
Dengan persetujuan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat;
MEMUTUSKAN :
Menetapkan Peraturan sebagai berikut :
UNDANG-UNDANG TENTANG MEMPERPANJANG WAKTU BERLAKUNYA
PERATURAN-PERATURAN DEWAN PERTAHANAN NEGARA NO. 5, 7 jo. 31, 8 jo. 34, 9 jo. 34, 11 dan 16.
Pasal 1..
Peraturan-peraturan Dewan Pertahanan Negara :
- No. 5 tentang pejabatan Pos, Telegrap dan Telepon dalam keadaan bahaya;
- No. 7 jo. No. 31 tentang penilikan pos, telegrap dan telepon;
- No. 8 jo. No. 34 tentang pesawat penerimaan radio;
www.djpp.depkumham.go.id
- No. 9 jo. No. 34 tentang pemancar radio;
- No. 11 tentang pencetakan, pengumuman dan penerbitan;
- No. 16 tentang pembikinan, pemeriksaan dan peredaran film. diperpanjang waktu berlakunya sampai tanggal 11 April 1948.
Pasal 2.
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 11 Januari 1948.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 30 Maret 1948.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEKARNO.
Menteri Pertahanan ad interim,
MOHAMMAD HATTA.
Diumumkan pada tanggal 31 Maret 1948. Sekretaris Negara, Perundang-undangan A.G. PRINGGODIGDO. Peraturan ditjen
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa peraturan-peraturan Dewan Pertahanan Negara No. 5, 7 jo. 31, 8 jo. 34, 9 jo, 34, 11 dan 16 berdasar atas pasal 11 ayat 1 Undang-undang Keadaan Bahaya jo. Undang-undang No. 1 No. 15, No. 31 dan No. 37 tahun 1947 yang berlaku sampai tanggal 11 Januari 1948 masih dibutuhkan sehingga waktu berlakunya perlu diperpanjang lagi; Perundang-undangan
Pasal 11 ayat 2 Undang-undang Keadaan Bahaya tahun 1946 pasal 5 ayat Peraturan 1, pasal 20 ayat 1 danditjen pasal IV Aturan Peralihan Undang-undang Dasar serta Maklumat Wakil Presiden Republik Indonesia tanggal 16 Oktober 1945 No. X;
