MEMPERPANJANG WAKTU BERLAKUNYA
Konten tidak tersedia.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa peraturan-peraturan Dewan Pertahanan Negara No. 5, 7 jo. 31, 8 jo. 34, 9 jo, 34, 11 dan 16 berdasar atas pasal 11 ayat 1 Undang-undang Keadaan Bahaya jo. Undang-undang No. 1 No. 15, No. 31 dan No. 37 tahun 1947 yang berlaku sampai tanggal 11 Januari 1948 masih dibutuhkan sehingga waktu berlakunya perlu diperpanjang lagi; Perundang-undangan
Pasal 11 ayat 2 Undang-undang Keadaan Bahaya tahun 1946 pasal 5 ayat Peraturan 1, pasal 20 ayat 1 danditjen pasal IV Aturan Peralihan Undang-undang Dasar serta Maklumat Wakil Presiden Republik Indonesia tanggal 16 Oktober 1945 No. X;
