PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NO. 3 TAHUN 1946
www.djpp.depkumham.go.id
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 1947
TENTANG
PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NO. 3 TAHUN 1946
TENTANG WARGA NEGARA DAN PENDUDUK NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : bahwa perlu diadakan beberapa perubahan dalam Undang-undang No. 3 tahun 1946 tentang Warga Negara dan Penduduk Negara Republik Indonesia;
Mengingat : Pasal 20 ayat (1) Undang-undang Dasar berhubung dengan pasal IV Perundang-undangan Aturan Peralihan dari Undangundang Dasar dan Maklumat Wakil Presiden tertanggal 16-10-1945 No. X; Peraturan ditjen Dengan persetujuan Badan Pekerja Komite Nasional Pusat;
Memutuskan: Menetapkan peraturan sebagai berikut :
UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN UNDANG-UNDANG No. 3 TAHUN 1946
TENTANG WARGA NEGARA DAN PENDUDUK NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1.
Undang-undang No. 3 tahun 1946 tentang Warga Negara dan penduduk Negara Republik Indonesia diubah dan ditambah sebagai berikut :
- Pasal 1 bab b harus dibaca :
- Orang yang tidak masuk dalam golongan tersebut di atas akan tetapi turunan dari seorang dari golongan itu dan lahir, bertempat kedudukan dan kediaman dalam daerah Negara Indonesia, dan orang bukan turunan seorang dari golongan termaksud, yang lahir dan bertempat kedudukan dan kediaman selama
www.djpp.depkumham.go.id
sedikitnya 5 tahun berturut-turut yang paling akhir di dalam daerah Negara Indonesia, yang telah berumur 21 tahun atau telah kawin;
- Titik pada akhir kalimat pasal 1 bab i diganti dengan titik koma.
- Pasal 1 ditambah dengan jo. badan-hukum yang didirikan menurut hukum yang berlaku dalam Negara Indonesia dan bertempat kedudukan di dalam daerah Negara Indonesia.
- Antara pasal 3 dan pasal 4 ditambah :
Pasal 3a.
Seorang Warga Negara Indonesia tersebut dalam pasal 1 bab b, yang mempunyai kewargaan negara dari negeri lain, dapat melepaskan kewargaannya dari Negara Indonesia dengan menyatakan keberatan menjadi Warga Negara Indonesia.
Pasal 3b.
Jika seorang Warga Negara Indonesia tersebut dalam pasal 1 bab b meninggal dunia pada waktu itu masih menyatakan keberatan menjadi Warga Negara Indonesia, maka dengan mengingat aturan dalam pasal 3a, hak untuk menyatakan keberatan ini dilanjutkan buat anak-anaknya yang sah, disahkan, diakui atau diangkat dengan cara yang sah, oleh walinya masing-masing, dan buat, jandanya oleh dia sendiri, kecuali jika janda itu masuk dalam golongan tersebut dalam pasal 1 bab a, yang dalam hal itu tetap menjadi Warga Negara Indonesia. Perundang-undangan
Pasal 4 ayat (1) harus dibaca : (1) Pernyataan keberatan tersebutPeraturan dalam pasal 3a harus disampaikan dengan tulisan kepada MenteriditjenKehakiman dalam waktu 1 tahun setelah aturan dalam pasal 1 bab b berlaku buat orang yang bersangkutan.
Pasal 5 ayat (3) harus dibaca :
(5) Untuk tiap-tiap naturalisasi harus dibayar kepada Kas Negeri uang sejumlah
200 rupiah.
- Antara pasal 11 dan pasal 12 ditambah :
Pasal 11a.
(1) Surat pernyataan tersebut dalam pasal 4 ayat (1), pasal 6 ayat (2), pasal 9 ayat
(1), pasal 10 ayat (1) dan pasal 11 ayat (1) harus disampaikan kepada Menteri
Kehakiman dengan perantaraan Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kedudukan orang yang menyatakan.
(2) Setelah menerima surat pernyataan itu, maka Pengadilan Negeri berwajib
dengan selekas-lekasnya memeriksanya untuk menetapkan apakah syarat-syarat yang ditetapkan oleh Undang-undang ini dipenuhi. Dengan selekas-lekasnya setelah mengambil penetapan tentang pernyataan itu,
www.djpp.depkumham.go.id
maka Pengadilan Negeri harus mengirimkan salinan dari penetapan itu kepada Menteri Kehakiman disertai dengan surat pernyataan dan surat-surat lampirannya.
- Antara pasal 14 dan pasal 15 ditambah :
Pasal 14a.
Segala sesuatu yang perlu untuk menjalankan aturan-aturan dalam Undang-undang ini diatur oleh Peraturan Pemerintah.
- Pasal 15 harus dibaca : Undang-undang ini mulai berlaku pada hari 17 Agustus 1945.
- Peraturan Peralihan harus dibaca :
I. Orang yang pada waktu Undang-undang ini mulai berlaku tidak mempunyai bapa lagi dan pada waktu itu belum berumur 21 tahun dan belum kawin adalah Warga Negara Indonesia, jika bapanya pada waktu meninggal dunia memenuhi syarat-syarat tersebutPerundang-undangandalam pasal 1 bab b. Selama belum berumur 21 tahun atau belum kawin maka yang dapat menyatakan keberatan sebagaiPeraturantersebut dalam pasal 3a buat orang itu ialah walinya. ditjen II. Seorang perempuan yang pada waktu Undang-undang ini mulai berlaku tidak mempunyai suami lagi karena suaminya yang akhir meninggal dunia, sedang suaminya itu pada waktu meninggal dunia memenuhi syarat-syarat tersebut dalam pasal 1 bab a atau pasal 1 bab b dan ia sendiri tidak, adalah Warga Negara Indonesia. Dalam waktu 1 tahun sesudah 10 April 1946 ia dapat melepaskan kewargaannya dari Negara Indonesia dengan menyatakan keberatan menjadi Warga Negara Indonesia. Dalam hal ini berlaku aturan-aturan dalam pasal 3a,
pasal 10 dan pasal 11a, dengan perbedaan pasal 10 ayat (1) kalimat 2 bab c
menjadi : bahwa ia tidak memenuhi syarat-syarat tersebut dalam pasal 1 bab a atau pasal 1 bab b. III.Orang yang pada waktu tanggal 10 April 1946 memenuhi syarat-syarat tersebut dalam pasal 1 bab b atau berada dalam keadaan tertera dalam pasal 9 ayat (1), pasal 10 ayat (1) atau pasal 11 ayat (1) dapat mempergunakan hak pernyataan masing-masing dalam waktu 1 tahun setelah hari tersebut. Demikian pula orang yang kehilangan bapa atau suami termaksud dalam pasal 3b antara tanggal 17 Agustus 1945 dan 10 April 1946 dapat mempergunakan
www.djpp.depkumham.go.id
hak pernyataan masing-masing dalam waktu tersebut.
Pasal 2.
Undang-undang ini mulai berlaku pada hari 17 Agustus 1954.
Ditetapkan di Yogyakarta pada tanggal 27 Pebruari 1947.
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SOEKARNO.
Menteri Kehakiman,
SOESANTO TIRTOPRODJO. Perundang-undangan Diumumkan Peraturan pada tanggal 3 Maret 1947. ditjen
Sekretaris Negara,
A.G. PRINGGODIGDO.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa perlu diadakan beberapa perubahan dalam Undang-undang No. 3 tahun 1946 tentang Warga Negara dan Penduduk Negara Republik Indonesia;
Pasal 20 ayat (1) Undang-undang Dasar berhubung dengan pasal IV Perundang-undangan Aturan Peralihan dari Undangundang Dasar dan Maklumat Wakil Presiden tertanggal 16-10-1945 No. X; Peraturan ditjen
