UU
Berlaku
PERUBAHAN UNDANG-UNDANG NO. 3 TAHUN 1946
Konten tidak tersedia.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
MENIMBANG
bahwa perlu diadakan beberapa perubahan dalam Undang-undang No. 3 tahun 1946 tentang Warga Negara dan Penduduk Negara Republik Indonesia;
MENGINGAT
Pasal 20 ayat (1) Undang-undang Dasar berhubung dengan pasal IV Perundang-undangan Aturan Peralihan dari Undangundang Dasar dan Maklumat Wakil Presiden tertanggal 16-10-1945 No. X; Peraturan ditjen
