UU
Berlaku
KEADAAN BAHAYA.
Konten tidak tersedia.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
MENIMBANG
bahwa perlu diadakan peraturan yang dapat menjamin keselamatan Negara Republik Indonesia dalam menghadapi keadaan bahaya;
MENGINGAT
pasal 12 Undang-Undang Dasar;
Mengingat pula : Akan pasal 5 ayat 1 Undang-Undang Dasar, pasal IV Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar serta Maklumat Wakil Presiden Republik Perundang-undangan Indonesia tertanggalPeraturan16 Oktober 1945 No. X.
