UU
PENETAPAN BAGIAN IBW IX (PELABUHAN BELAWAN)
Pasal 1
Bagian IBW IX (Pelabuhan Belawan) dari Anggaran Republik Indonesia
untuk tahun dinas 1954 ditetapkan seperti yang dinyatakan pada
Bagian IBW IX (Pelabuhan Belawan) dari Anggaran Republik Indonesia
untuk tahun dinas 1954 ditetapkan seperti yang dinyatakan pada