UU
PENETAPAN BAGIAN IBW II (PERUSAHAAN GARAM DAN SODA NEGERI)
Pasal 1
Bagian IBW. II (Perusahaan Garam dan Soda Negeri) dari anggaran Republik Indonesia untuk tahun-tahun dinas 1952 dan 1953 ditetapkan seperti yang dinyatakan pada lampiran-lampiran undang-undang ini.
