UU
KOTA SAWAHLUNTO DI PROVINSI SUMATERA BARAT
Pasal 4
BAB 2 — CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, DAN
(1) Kota Sawahlunto mempunyai batas daerah:
- sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Tanah Datar;
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Sijunjung;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Solok; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Solok. (21 Penegasan batas daerah Kota Sawahlunto secara pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
