UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN TAMBRAUW
Pasal 9
BAB 4 — PEMERINTAHAN DAERAH
Peresmian Kabupaten Tambrauw dan pelantikan Penjabat Bupati Tambrauw dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling lama 6 (enam) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan.
Bagian Kedua Pemerintah Daerah
