UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN TAMBRAUW
Pasal 6
BAB 2 — PEMBENTUKAN, CAKUPAN WILAYAH,
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Tambrauw sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Tambrauw menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dalam waktu paling lambat 3 (tiga) tahun sejak terbentuknya kabupaten ini.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tambrauw
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Papua Barat serta dilakukan dengan memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten/kota di sekitarnya. Bagian . . .
PRESIDEN
Bagian Keempat Ibu Kota
