Pasal 13
BAB 4 — PEMERINTAHAN DAERAH
(1) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Tambrauw dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengaturan tentang jumlah, mekanisme, dan tata cara pengisian
keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tambrauw sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Tambrauw sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh KPU Kabupaten Sorong.
(4) Peresmian . . .
PRESIDEN
(4) Peresmian pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Tambrauw dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
