UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN TAMBRAUW
Pasal 11
BAB 4 — PEMERINTAHAN DAERAH
Pembiayaan pertama kali pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tambrauw sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sorong dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua Barat.
