UU
RAKYAT TERLATIH
Pasal 22
BAB 4 — HAK DAN KEWAJIBAN
(1) Peserta Wajib Prabakti atau anggota Rakyat Terlatih yang
melaksanakan Wajib Bakti berhak untuk tidak diputuskan hubungan kerjanya dengan instansi atau lembaga tempat yang bersangkutan bertugas atau bekerja.
(2) Dalam hal yang melaksanakan Wajib Prabakti atau Wajib Bakti
adalah peserta didik, yang bersangkutan berhak untuk tetap dapat melanjutkan pendidikannya.
