UU
RAKYAT TERLATIH
Pasal 19
(1) Penugasan Rakyat Terlatih yang merupakan pelaksanaan Wajib
Bakti sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 16 dilakukan secara terus-menerus dalam waktu yang sesuai dengan kebutuhan, paling lama 1 (satu) tahun.
(2) Dalam hal anggota Rakyat Terlatih yang terikat pekerjaan di
instansi atau lembaga atau sedang mengikuti pendidikan, pelaksanaan Wajib Bakti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan secara terus-menerus dalam waktu yang sesuai dengan kebutuhan, paling lama 6 (enam) bulan.
(3) Pelaksanaan Wajib Bakti sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
secara sukarela dapat diperpanjang dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun.
