UU
RAKYAT TERLATIH
Pasal 17
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengajuan usul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 16 diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara pengajuan usul sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 16 diatur dengan Peraturan Pemerintah.