Pasal 11
BAB 2 — PEMBENTUKAN DAN PEMBINAAN
(1) Peserta Wajib Prabakti yang dinyatakan lulus dilantik menjadi
anggota Rakyat Terlatih oleh Menteri atau Pejabat lain yang ditunjuk.
(2) Peserta yang dilantik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) wajib
mengucapkan Sumpah atau Janji Anggota Rakyat Terlatih menurut agamanya masing-masing.
(3) Sumpah atau Janji Anggota Rakyat Terlatih sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) berbunyi sebagai berikut : Demi Allah/Tuhan saya bersumpah/berjanji : bahwa saya akan setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945; bahwa saya akan siap sedia membela dan mempertahankan tanah air, bangsa, dan negara; bahwa saya akan mengutamakan kepentingan negara daripada kepentingan pribadi atau golongan; bahwa saya akan memegang teguh disiplin, patuh dan taat kepada hukum yang berlaku; bahwa saya akan memegang rahasia negara sekeras-kerasnya.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelantikan dan
pelaksanaan Sumpah atau Janji Anggota Rakyat Terlatih sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Keputusan Menteri.
