Pasal 1
Bagian XVI (Kementerian Pekerjaan Umum dan Tenaga) dari anggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas 1952 ditetapkan seperti berikut:
BAB I (Pengeluaran)
16.1 Kementerian dan pengeluaran umum . 4.801.000 16.1A Balai Pendidikan Pegawai.......... 1.600.500 16.2 Balai Alat-alat Besar dan Perlengkapan. 95.950.300 16.3 Balai Penyelidikan Teknik......... 1.397.000 16.4 Balai Planologi................... 837.000 16.5 Jawatan Pengairan................. 59.234.000 16.6 Jawatan Gedung-gedung Negeri...... 376.094.000 16.7 Jawatan Jalan-jalan, Jembatan dan Konstruksi........................ 120.924.000 16.8 Jawatan Tenaga.................... 104.400.000
16.9 Jawatan Perumahan Rakyat.......... 49.122.400 16.10 Jawatan Teknik Penyehatan......... 15.338.000 16.11 Organisasi-organisasi tersendiri menurut keperluan dan yang mengerjakan pekerjaan khusus.................. 37.812.100 16.12 Pengeluaran tak tersangka......... 11.000.000
Jumlah............... 878.510.300
1952: Delapan ratus tujuh puluh delapan juta lima ratus sepuluh ribu tiga ratus rupiah.
BAB II (Penerimaan)
16.1.1 Kementerian dan Penerimaan Umum. 16.1.1. 1. Pembayaran kembali persekot-persekot gaji atau pendapatan lain-lain.
16.2.1. Alat-alat Besar. 16.2.1. 1 Sumbangan dari daerah-daerah otonom untuk ongkos penilikan alat-alat besar yang dikuasakan kepadanya. 2 Penerimaan dari pekerjaan-pekerjaan yang telah dilakukan oleh bengkel-bengkel. 3 Penerimaan dari pekerjaan-pekerjaan yang telah dilakukan oleh bengkel-bengkel. 4 Penerimaan dari pekerjaan-pekerjaan oleh Cabang Alat-alat Besar. 16.2.2 Barang-barang kepunyaan Negara dan Pembentukan Persediaan. 16.2.2. 1 Perhitungan atau pembayaran kembali karena pemberian barang kepada lain-lain jawatan. 2 Perhitungan yang dibebankan kepada pekerjaan-pekerjaan yang sedang diselenggarakan karena pemberian barang-barang dari persediaan. 3 Perhitungan atau pembayaran kembali karena pemberian alat-alat besar dan barang-barang kepada daerah-daerah otonom. 16.2.3 Pembongkaran Bangunan-bangunan yang tidak terpakai lagi. 16.2.3. 1 Penerimaan dari pembongkaran bangunan-bangunan yang tidak terpakai lagi.
16.3.1 Balai Penyelidikan Teknik. 16.3.1. 1 Penerimaan untuk penyelidikan dan percobaan oleh Balai Penyelidikan Teknik.
16.4.1. Balai Planologi. 16.4.1. 1 Penerimaan karena pembikinan peraturan-peraturan dan penerbitannya untuk kepentingan daerah-daerah otonom.
16.5.1 Sumbangan dari yang berkepentingan untuk ongkos pembangunan atau pembaruan pengairan dan pengukuran. 16.5.1. 1 Sumbangan untuk ongkos pembangunan atau pembaruan. 2 Sumbangan untuk ongkos pengukuran.
16.6.1 Penjualan dan persewaan rumah-rumah, lain-lain bangunan dan tanah-tanah. 16.6.1. 1 Penjualan rumah-rumah, lain-lain bangunan dan tanah-tanah. 2 Persewaan rumah-rumah, lain-lain bangunan dan tanah-tanah, juga potongan gaji pegawai yang mendiami rumah-rumah Negeri. 16.6.2 Perhitungan yang dibebankan kepada anggaran belanja perusahaan-perusahaan Negara karena pemeliharaan dan perbaikan bangunan-bangunan. 16.6.2. 1 Jawatan Pegadaian Negeri. 2 Percetakan Negara. 3 Jawatan Pos, Telegrap dan Telepon. 16.6.3 Perhitungan yang dibebankan kepada anggaran belanja rupa-rupa perusahaan Negara karena pembaruan dan pembikinan bangunan-bangunan baru. 16.6.3. 1 Jawatan Pegadaian Negeri. 2 Percetakan Negara. 3 Jawatan Pos, Telegrap dan Telepon.
16.7.1 Pembayaran kembali uang-uang yang telah dikeluarkan untuk pembangunan dan pemugaran guna kepentingan daerah-daerah otonom. 16.7.1. 1 Sumbangan dari daerah-daerah otonom untuk ongkos pembangunan dan pemugaran. 16.7.2 Penerimaan dari perahu tambangan. 16.7.2. 1 Penerimaan dari perahu tambangan.
16.8.1 Tenaga Listrik. 16.8.1. 1 Penerimaan dari pengusahaan perusahaan-perusahaan yang diusahakan atas tanggungan Negara (selain dari pada perusahaan-perusahaan tenaga air Negara). 2 Penerimaan dari penyerahan alat-alat. 3 Penerimaan dari Pusat Laboratorium Listrik. 4 Penerimaan karena memasukkan uang saham dalam perusahaan-perusahaan tenaga listrik. 5 Penggantian karena pemakaian bangunan-bangunan yang pembangunannya dibiayai oleh Pemerintah. 6 Penerimaan bea untuk pemberian izin tenaga air.
16.9.1 Perumahan Rakyat. 16.9.1. 1 Pembayaran kembali pinjaman berdasar atas "Peraturan Pembiayaan Mendirikan Perumahan Rakyat tahun 1948". 2 Pembayaran kembali pinjaman berdasar atas "Peraturan Pembiayaan Mendirikan Perumahan Rakyat tahun 1951". 3 Penerimaan lain-lain. 4 Perhitungan mengenai mesin-mesin yang diberikan kepada Pabrik Kayu "Paka". 16.9.2 Bengkel Kayu 16.9.2. 1 Penerimaan bengkel kayu. 16.9.3 Perusahaan Percobaan Bahan Tanah. 16.9.3. 1 Penerimaan Perusahaan Percobaan Bahan Tanah. 16.9.4 Perusahaan Pengangkutan. 16.9.5 Perusahaan Gudang. 16.9.6. 1 Penerimaan Perusahaan Gudang. 1.6.9.6 Perusahaan rumah. 16.9.6. 1 Penerimaan sewa rumah-rumah. 2 Penerimaan dari rumah-rumah yang dijual secara sewa beli. 3 Penerimaan dari penjualan rumah-rumah bekas CSW. di Surabaya.
16.10.1 Exploitasi perusahaan air minum. 16.10.1.1 Penerimaan dari perusahaan-perusahaan air minum. 16.10.2 Pembayaran kembali dari propinsi-propinsi dan kota-kota besar dan sebagainya berhubung dengan perusahaan air minum yang telah diserahkan kepadanya.
16.10.2.1 Pembayaran bunga dari kota-kota besar. 2 Pembayaran sebagian pokok dari kota-kota besar.
16.11.1 Jawatan Pekerjaan Umum Kota Baru Kebayoran. 16.11.1.1 Penerimaan dari penjualan milik bekas CSW. 2 Penerimaan lain-lain. 16.11.1A Bengkel Kayu. 16.11.1A.1 Penerimaan bengkel kayu. 16.11.1B Perusahaan perbengkelan dan alat-alat besar. 16.11.1B.1 Penerimaan dari perusahaan perbengkelan dan alat-alat besar. 16.11.1C Perusahaan Gudang. 16.11.1C.1 Penerimaan dari perusahaan gudang. 16.11.1 D Perusahaan Air Minum. 16.11.1 D.1 Penerimaan dari pemakaian air. 2 Penerimaan uang tanggungan. 3 Penerimaan karena pemberian persediaan kepada pekerjaan-pekerjaan. 16.11.1E Perusahaan Tanah. 16.11.1E.1 Penerimaan perusahaan tanah.
16.12.1 Penerimaan lain-lain. 16.12.1.1 Penjualan barang-barang yang digunakan dan dipakai oleh Pemerintah. 2 Penjualan barang-barang yang tidak dapat dipakai dan tidak berguna lagi. 3 Penerimaan lain-lain.
