UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN DEIYAI
Pasal 9
Peresmian Kabupaten Deiyai dan pelantikan Penjabat Bupati Deiyai dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling lama 6 (enam) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan.
Bagian Kedua Pemerintah Daerah
