UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN DEIYAI
Pasal 6
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Deiyai sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Deiyai menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dalam waktu paling lambat 3 (tiga) tahun sejak terbentuknya kabupaten ini.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Deiyai
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Papua serta dilakukan dengan memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten/kota di sekitarnya.
Bagian Keempat . . .
Bagian Keempat Ibu Kota
