UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN DEIYAI
Pasal 3
(1) Kabupaten Deiyai berasal dari sebagian wilayah Kabupaten
Paniai yang terdiri atas cakupan wilayah:
- Distrik Tigi;
- Distrik Tigi Timur;
- Distrik Bowobado;
- Distrik Tigi Barat; dan
- Distrik Kapiraya.
(2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Pasal 4 . . .
