Pasal 23
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 26 November 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 November 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 192
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT NEGARA RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,
Wisnu Setiawan
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 55 TAHUN 2008
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN DEIYAI
DI PROVINSI PAPUA
I. UMUM Provinsi Papua yang memiliki luas wilayah ± 319.036,05 Km2 dengan penduduk pada tahun 2007 berjumlah ± 2.152.823 jiwa, terdiri atas 26 (dua puluh enam) kabupaten dan 1 (satu) kota, perlu memacu peningkatan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka memperkukuh Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kabupaten Paniai yang mempunyai luas wilayah ± 10.984,66 Km2 dengan jumlah penduduk pada tahun 2007 berjumlah 112.127 jiwa, terdiri atas 21 (dua puluh satu) distrik. Kabupaten ini memiliki potensi yang dapat dikembangkan untuk mendukung peningkatan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dengan luas wilayah dan besarnya jumlah penduduk seperti tersebut di atas, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat belum sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian perlu diatasi dengan memperpendek rentang kendali pemerintahan melalui pembentukan daerah otonom baru sehingga pelayanan publik dapat ditingkatkan guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Dengan memperhatikan aspirasi masyarakat yang dituangkan dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paniai Nomor 11/DPRD/2004 tanggal 5 Maret 2004 tentang Persetujuan Atas Usulan Rencana Pemekaran Kabupaten Deiyai di Wilayah Kabupaten Paniai, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paniai Nomor 015/DPRD/2004 tanggal 10 Maret 2004 tentang Persetujuan Nama Calon Kabupaten Deiyai, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paniai Nomor 12/DPRD/2005 tanggal 15 November 2005 tentang Persetujuan Penetapan Ibukota Pemekaran, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paniai Nomor 13/DPRD/2005 tanggal 15 November 2005 tentang Persetujuan Pembagian Dana dengan Kabupaten Pemekaran Deiyai, Surat Bupati Paniai tanggal Nomor 161/PAN/2005 tanggal 1 Desember 2005 tentang Kelengkapan Data Administratif Dalam Rangka Pembentukan Kabupaten Deiyai, Surat Dewan Perwakilan Rakyat Papua Nomor 848/1452 tanggal 8 Desember 2005 perihal Rekomendasi
Pemekaran . . .
Pemekaran Kabupaten Deiyai dari Kabupaten Paniai, Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua Nomor 77/PIM- DPRD/2005 tanggal 12 Desember 2005 tentang Persetujuan Pemekaran/Pembentukan Kabupaten Deiyai, Surat Dewan Perwakilan Rakyat Papua Nomor 135/1042 tanggal 29 Agustus 2007 perihal Rekomendasi Pemekaran Kabupaten Deiyai, Surat Dewan Perwakilan Rakyat Papua Nomor 135/1035 tanggal 22 Agustus 2007 perihal Persetujuan DPR Papua Untuk Pemekaran/Pembentukan Kabupaten Deiyai, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Papua Nomor 04/KEP-DPRP/2007 tanggal 24 Agustus 2007 tentang Persetujuan Pemekaran/Pembentukan dan Penetapan Kedudukan Pusat Pemerintahan Untuk Kabupaten Deiyai di Wilayah Pemerintahan Kabupaten Paniai, Surat Gubernur Provinsi Papua Nomor 135/2938/Set tanggal 22 November 2005 perihal Usul Pembentukan Kabupaten Deiyai di Provinsi Papua, Surat Gubernur Provinsi Papua Nomor 135/2939/Set tanggal 22 November 2005 perihal Usul Dukungan Pembiayaan Kabupaten Baru di Provinsi Papua, Keputusan Bupati Kabupaten Paniai Nomor 12/PAN/2008 tanggal 24 Maret 2008 tentang Penetapan Perubahan Cakupan Wilayah Kabupaten Pemekaran Deiyai, Keputusan Bupati Kabupaten Paniai Nomor 13/PAN/2008 tanggal 24 Maret 2008 tentang Persetujuan Pelepasan Distrik-Distrik yang menjadi Cakupan Wilayah pada Calon Pemekaran Kabupaten Deiyai, Keputusan Bupati Kabupaten Paniai Nomor 16/PAN/2008 tanggal 12 Juni 2008 tentang Persetujuan Penyerahan Kekayaan Daerah dan Personil dari Kabupaten Induk kepada Calon Pemekaran Kabupaten Deiyai, Keputusan Bupati Kabupaten Paniai Nomor 17/PAN/2007 tanggal 5 Maret 2007 tentang Persetujuan Kesanggupan Dukungan Dana dengan Kabupaten Deiyai, Keputusan Bupati Kabupaten Paniai Nomor 18/PAN/2008 tanggal 7 Januari 2008 tentang Persetujuan Lokasi Calon Ibukota Kabupaten di Kabupaten Pemekaran Deiyai, Keputusan Bupati Kabupaten Paniai Nomor 20/PAN/2008 tanggal 10 Januari 2008 tentang Persetujuan Dukungan Dana Dalam Rangka Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah untuk Pertama Kalinya di Kabupaten Pemekaran Deiyai, Keputusan Bupati Kabupaten Paniai Nomor 22/PAN/2008 tanggal 28 Maret 2008 tentang Persetujuan Nama Calon Kabupaten Deiyai, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paniai Nomor 005/DPRD/2008 tanggal 7 Januari 2008 tentang Persetujuan Pembagian Dana dengan Kabupaten Pemekaran Deiyai, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paniai Nomor 006/DPRD/2008 tanggal 8 Januari 2008 tentang Persetujuan Dukungan Dana Dalam Rangka Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah untuk Pertama Kalinya di Kabupaten Pemekaran Deiyai, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paniai Nomor 008/DPRD/2008 tanggal 9 Januari 2008 tentang Persetujuan Lokasi Calon Ibukota Kabupaten di Kabupaten Pemekaran Deiyai, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paniai Nomor 011/DPRD/2008 tanggal 17 Maret 2008 tentang Penetapan Perubahan Cakupan Wilayah Kabupaten Pemekaran Deiyai, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paniai Nomor 012/DPRD/2008 tanggal 17 Maret 2008 tentang Persetujuan
Pelepasan . . .
Pelepasan Distrik-Distrik yang menjadi Cakupan Wilayah pada Calon Pemekaran Kabupaten Deiyai, dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paniai Nomor 20/DPRD/2008 tanggal 17 Maret 2008 tentang Persetujuan Penyerahan Kekayaan Daerah dan Personil dari Kabupaten Induk kepada Calon Pemekaran Kabupaten Deiyai. Berdasarkan hal tersebut Pemerintah telah melakukan pengkajian secara mendalam dan menyeluruh mengenai kelayakan pembentukan daerah dan berkesimpulan bahwa perlu dibentuk Kabupaten Deiyai. Pembentukan Kabupaten Deiyai yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Paniai terdiri atas 5 (lima) distrik, yaitu Distrik Tigi, Distrik Tigi Timur, Distrik Bowobado, Distrik Tigi Barat, dan Distrik Kapiraya. Kabupaten Deiyai memiliki luas wilayah keseluruhan ± 537,39 km2 dengan penduduk ± 38.301 jiwa pada tahun 2007. Dengan terbentuknya Kabupaten Deiyai sebagai daerah otonom, Pemerintah Provinsi Papua berkewajiban membantu dan memfasilitasi terbentuknya kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Perangkat Daerah yang efisien dan efektif sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan, serta membantu dan memfasilitasi pemindahan personel, pengalihan aset dan dokumen untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Deiyai. Dalam melaksanakan otonomi daerah, Kabupaten Deiyai perlu melakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan ekonomi, penyiapan sarana dan prasarana pemerintahan, pemberdayaan, dan peningkatan sumber daya manusia, serta pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
II. PASAL DEMI PASAL
