UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN DEIYAI
Pasal 17
Penjabat Bupati Deiyai berkewajiban melakukan penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
Penjabat Bupati Deiyai berkewajiban melakukan penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang- undangan.