UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN LANDAK
Pasal 4
BAB 2 — PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA
Dengan dibentuknya Kabupaten Landak, sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2, wilayah Kabupaten Pontianak dikurangi dengan wilayah
Kabupaten Landak, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
