UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN LANDAK
Pasal 14
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten
Landak, Gubernur Kalimantan Barat dan Bupati Pontianak sesuai dengan wewenang dan tugasnya masing-masing, menginventarisasi dan mengatur penyerahan kepada Pemerintah Kabupaten Landak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
- pegawai yang karena jabatannya diperlukan oleh Pemerintah Kabupaten Landak;
- tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak yang dimiliki, dikuasai, atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Propinsi Kalimantan Barat dan Pemerintah Kabupaten Pontianak yang berada dalam wilayah Kabupaten Landak;
- Badan Usaha Milik Daerah Propinsi Kalimantan Barat dan Pemerintah Kabupaten Pontianak yang tempat kedudukannya terletak di Kabupaten Landak;
- utang piutang Kabupaten Pontianak yang kegunaannya untuk Kabupaten Landak; dan
- perlengkapan kantor, arsip, dokumen, dan perpustakaan yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Landak.
(2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
selambat-lambatnya harus diselesaikan dalam waktu satu tahun, terhitung sejak diresmikannya Kabupaten Landak.
