Pasal 12
BAB 5 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Landak, pengisian keanggotaan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Landak diselenggarakan melalui pemilihan umum lokal selambat-lambatnya satu tahun sejak peresmiannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Landak
terdiri atas:
- anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang ditetapkan dari partai politik peserta pemilihan umum lokal yang dilaksanakan di Kabupaten Landak; dan
- anggota ABRI yang diangkat.
(3) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Landak, sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Dengan terbentuknya Kabupaten Landak, jumlah anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pontianak disesuaikan dengan jumlah penduduk Kabupaten Pontianak setelah dikurangi dengan jumlah penduduk Kabupaten Landak.
