UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN LANDAK
Pasal 10
BAB 4 — PEMERINTAHAN DAERAH
Untuk memimpin jalannya pemerintahan di Kabupaten Landak, dipilih dan disahkan seorang Bupati dan Wakil Bupati di Kabupaten Landak, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
