PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 20 TAHUN 1955
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 55 TAHUN 1958
TENTANG
PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT NO. 20 TAHUN 1955
TENTANG PERATURAN-PERATURAN MENGENAI KEDUDUKAN ANGGOTA
ANGKATAN PERANG DALAM DINAS KETENTARAAN SESUDAH
AKHIR TAHUN 1955 (LEMBARAN-NEGARA TAHUN 1955 NO. 78)
SEBAGAI UNDANG-UNDANG *)
Presiden Republik Indonesia,
Menimbang :
- bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah menetapkan Undang- undang Darurat No. 20 tahun 1955 tentang peraturan-peraturan sementara mengenai kedudukan anggota Angkatan Perang dalam dinas ketentaraan sesudah akhir tahun 1955;
- bahwa peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat tersebut perlu ditetapkan sebagai Undang-undang; Mengingat : pasal-pasal 89 dan 97 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia; Dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat:
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT
No. 20 TAHUN 1955 TENTANG PERATURAN-PERATURAN MENGENAI
KEDUDUKAN ANGGOTA ANGKATAN PERANG DALAM DINAS
KETENTARAAN SESUDAH AKHIR TAHUN 1955, (LEMBARAN NEGARA
TAHUN 1955 No. 78), SEBAGAI UNDANG-UNDANG.
www.djpp.depkumham.go.id
Pasal 1.
Peraturan-peraturan yang termaktub dalam Undang-undang Darurat No. 20 tahun 1955 mengenai kedudukan anggota Angkatan Perang dalam dinas ketentaraan sesudah akhir tahun 1955 (Lembaran Negara tahun 1955 No. 78), ditetapkan sebagai Undang-undang dengan perubahan- perubahan, sehingga berbunyi sebagai berikut;
Pasal 1.
Anggota Angkatan Perang yang diterima berdasarkan Undang-undang Darurat No. 4 tahun 1950 Lembaran Negara tahun 1950 No. 5 (Undang- undang No. 12 tahun 1953, Lembaran Negara tahun 1953 No. 42), dengan tidak ada yang dikecualikan, sesudah akhir tahun 1955 dianggap tetap dalam dinas ketentaraan; satu sama lain tidak mengurangi kebebasan masing-masing anggota Angkatan Perang untuk menyatakan keinginannya untuk berhenti dari dinas ketentaraan.
Pasal 2.
Pada prinsipnya, anggota Angkatan Perang yang ingin keluar dari dinas ketentaraan diperkenankan meninggalkan dinas tersebut.
Pasal 3.
Mereka yang tidak menyatakan keinginannya untuk berhenti dari dinas ketentaraan dianggap secara sukarela tetap dalam dinas tersebut.
Pasal 4.
Ketentuan-ketentuan dalam peraturan ini tidak berlaku bagi para pelajar Angkatan Perang (P.A.P.).
Pasal 5.
Pelaksanaan peraturan ini diserahkan kepada Menteri Pertahanan. Pasal II. Undang-undang ini mulai berlaku pada hari diundangkan dan mempunyai daya surut sampai tanggal 1 Januari 1956.
www.djpp.depkumham.go.id
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 17 Juli 1958. Presiden Republik Indonesia,
SUKARNO.
Diundangkan pada tanggal 26 Juli 1958. Menteri Kehakiman, ttd.
G.A. MAENGKOM.
Menteri Pertahanan, ttd.
DJUANDA.
www.djpp.depkumham.go.id
MEMORI PENJELASAN
MENGENAI UNDANG-UNDANG No. 55 TAHUN 1958 TENTANG PENETAPAN UNDANG-UNDANG DARURAT No. 20 TAHUN 1955 TENTANG
PERATURAN-PERATURAN MENGENAI KEDUDUKAN ANGGOTA
ANGKATAN PERANG
DALAM DINAS KETENTARAAN SESUDAH AKHIR TAHUN 1955
(LEMBARAN NEGARA TAHUN 1955 No. 78), SEBAGAI UNDANG-UNDANG.
Pemerintah menginsyafi, bahwa sebelum akhir tahun 1955, haruslah sudah ada peraturan yang akan mengatur untuk selanjutnya kedudukan hukum anggota-anggota Angkatan Perang, yang waktu ikatan dinasnya akan berakhir pada tanggal 31 Desember 1955. Mengingat urgensi dan pentingnya peraturan, tersebut, maka dikeluarkan oleh Pemerintah Undang-undang Darurat No. 20 tahun 1955 (Lembaran Negara tahun 1955 No. 78), yang seluruh teks dan penjelasannya dilampirkan pada rancangan Undang-undang ini.
CATATAN
*) Disetujui D.P.R. dalam rapat pleno terbuka ke-65 pada tanggal 9 Juni 1958, pada hari Senin, P.20/1956
Kutipan: LEMBARAN NEGARA DAN TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA TAHUN 1958 Sumber: LN 1958/105; TLN NO. 1640
www.djpp.depkumham.go.id
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
- bahwa Pemerintah berdasarkan pasal 96 ayat 1 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia telah
pasal-pasal 89 dan 97 Undang-undang Dasar Sementara Republik Indonesia;
