UU
PENETAPAN BAGIAN IBW VI (PERUSAHAAN NEGERI UNTUK
Pasal 1
Bagian IBW VI (Perusahaan Negeri untuk Pembangkit Tenaga Listrik)
dari Anggaran Republik Indonesia untuk tahun dinas 1954 ditetapkan
seperti yang dinyatakan pada lampiran-lampiran Undang-undang ini.
