UU
KOTA PADANG PANJANG DI PROVINSI SUMATERA BARAT
Pasal 8
BAB 3 — KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, ketentuan yang mengatur mengenai Kota Padang Panjang dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1956 tentang pembentukan Daerah Otonom Kota-Kecil dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah (LN 1956119), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
