UU
KOTA PADANG PANJANG DI PROVINSI SUMATERA BARAT
Pasal 4
BAB 2 — CAKUPAN WILAYAH, BATAS DAERAH, DAN
(1) Kota Padang Panjang mempunyai batas daerah:
- sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Tanah Datar;
- sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Tanah Datar;
- sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Tanah Datar; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Kabupaten Tanah Datar.
(2) Penegasan batas daerah Kota Padang Panjang secara
pasti di lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
