UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN INTAN JAYA
Pasal 9
Peresmian Kabupaten Intan Jaya dan pelantikan Penjabat Bupati Intan Jaya dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling lama 6 (enam) bulan setelah Undang- Undang ini diundangkan.
Bagian Kedua Pemerintah Daerah
