UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN INTAN JAYA
Pasal 6
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Intan Jaya sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Intan Jaya menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dalam waktu paling lambat 3 (tiga) tahun sejak terbentuknya kabupaten ini.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Intan Jaya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Papua serta dilakukan dengan memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten/kota di sekitarnya.
Bagian Keempat . . .
Bagian Keempat Ibu Kota
