UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN INTAN JAYA
Pasal 3
(1) Kabupaten Intan Jaya berasal dari sebagian wilayah
Kabupaten Paniai yang terdiri atas cakupan wilayah:
- Distrik Sugapa;
- Distrik Homeyo;
- Distrik Wandai;
- Distrik Biandoga;
- Distrik Agisiga; dan
- Distrik Hitadipa.
(2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
Pasal 4 . . .
