Pasal 23
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 26 November 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 November 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 191
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT NEGARA RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,
Wisnu Setiawan
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 54 TAHUN 2008
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN INTAN JAYA
DI PROVINSI PAPUA
I. UMUM Provinsi Papua yang memiliki luas wilayah ± 319.036,05 Km2 dengan penduduk pada tahun 2007 berjumlah ± 2.152.823 jiwa, terdiri atas 26 (dua puluh enam) kabupaten dan 1 (satu) kota, perlu memacu peningkatan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka memperkukuh Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kabupaten Paniai yang mempunyai luas wilayah ± 10.984,66 Km2 dengan jumlah penduduk pada tahun 2007 berjumlah 112.127 jiwa, terdiri atas 21 (dua puluh satu) distrik. Kabupaten ini memiliki potensi yang dapat dikembangkan untuk mendukung peningkatan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dengan luas wilayah dan besarnya jumlah penduduk seperti tersebut di atas, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat belum sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian perlu diatasi dengan memperpendek rentang kendali pemerintahan melalui pembentukan daerah otonom baru sehingga pelayanan publik dapat ditingkatkan guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Dengan memperhatikan aspirasi masyarakat yang dituangkan dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paniai Nomor 12/DPRD/2004 tanggal 5 Maret 2004 tentang Persetujuan Atas Usulan Rencana Pemekaran Kabupaten Intan Jaya di Wilayah Kabupaten Paniai, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paniai Nomor 16/DPRD/2004 tanggal 10 Maret 2004 tentang Persetujuan Nama Calon Kabupaten Intan Jaya, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paniai Nomor 14/DPRD/Tahun 2005 tanggal 15 Nopember 2005 tentang Persetujuan Penetapan Ibukota Kabupaten Pemekaran, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paniai Nomor 15/DPRD/Tahun 2005 tanggal 15 Nopember 2005 tentang Persetujuan Pembagian Dana Dengan Kabupaten Pemekaran Intan Jaya, Surat Bupati Paniai Nomor 162/PAN/2005 tanggal 1 Desember 2005 tentang Kelengkapan Data Administratif Dalam Rangka Pembentukan Kabupaten Intan Jaya, Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi
Papua . . .
Papua Nomor 76/PIM-DPRD/2005 tanggal 12 Desember 2005 tentang Persetujuan Pemekaran/Pembentukan Kabupaten Intan Jaya, Keputusan Pimpinan DPRD Provinsi Papua Nomor 76/PIM-DPRD/2005 tanggal 12 Desember 2005 tentang Persetujuan Pemekaran/Pembentukan Kabupaten Intan Jaya, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Papua Nomor 06/KEP- DPRP/2007 tanggal 24 Agustus 2007 tentang Persetujuan/Pembentukan dan Penetapan Kedudukan Pusat Pemerintahan Untuk Kabupaten Intan Jaya di Wilayah Pemerintahan Kabupaten Paniai, Surat Dewan Perwakilan Rakyat Papua Nomor 848/1453 tanggal 8 Desember 2005 perihal Rekomendasi Pemekaran Kabupaten Intan Jaya, Surat Gubernur Provinsi Papua Nomor 135/2937/Set tanggal 22 November 2005 tentang Usul Pembentukan Kabupaten Intan Jaya di Provinsi Papua, Surat Gubernur Provinsi Papua Nomor 135/2939/Set tanggal 22 November 2005 tentang Dukungan Pembiayaan Kabupaten Baru di Provinsi Papua, Surat Dewan Perwakilan Rakyat Papua Nomor 135/1080 tanggal 24 Agustus 2007 perihal Rekomendasi Pemekaran/Pembentukan Kabupaten Intan Jaya, Surat Dewan Perwakilan Rakyat Papua Nomor 135/1081 tanggal 24 Agustus 2007 perihal Persetujuan DPR Papua Untuk Pemekaran/Pembentukan Kabupaten Intan Jaya, Keputusan Bupati Kabupaten Paniai Nomor 14/PAN/2008 tanggal 24 Maret 2008 tentang Persetujuan Pelepasan Distrik-Distrik yang menjadi Cakupan Wilayah pada Calon Pemekaran Kabupaten Intan Jaya, Keputusan Bupati Kabupaten Paniai Nomor 15/PAN/2008 tanggal 12 Juni 2008 tentang Persetujuan Penyerahan Kekayaan Daerah dan Personil dari Kabupaten Induk kepada Calon Pemekaran Kabupaten Intan Jaya, Keputusan Bupati Kabupaten Paniai Nomor 18/PAN/2007 tanggal 5 Maret 2007 tentang Persetujuan Kesanggupan Dukungan Dana dengan Kabupaten Intan Jaya, Keputusan Bupati Kabupaten Paniai Nomor 17/PAN/2008 tanggal 7 Januari 2008 tentang Persetujuan Lokasi Calon Ibukota Kabupaten di Kabupaten Pemekaran Intan Jaya, Keputusan Bupati Kabupaten Paniai Nomor 19/PAN/2008 tanggal 10 Januari 2008 tentang Persetujuan Dukungan Dana Dalam Rangka Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah untuk Pertama Kalinya di Kabupaten Pemekaran Intan Jaya, Keputusan Bupati Kabupaten Paniai Nomor 21/PAN/2008 tanggal 28 Maret 2008 tentang Persetujuan Nama Calon Kabupaten Intan Jaya, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paniai Nomor 004/DPRD/2008 tanggal 7 Januari 2008 tentang Persetujuan Pembagian Dana dengan Kabupaten Pemekaran Intan Jaya, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paniai Nomor 007/DPRD/2008 tanggal 8 Januari 2008 tentang Persetujuan Dukungan Dana Dalam Rangka Penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah untuk Pertama Kalinya di Kabupaten Pemekaran Intan Jaya, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paniai Nomor 013/DPRD/2008 tanggal 17 Maret 2008 tentang Persetujuan Pelepasan Distrik-Distrik yang menjadi Cakupan Wilayah pada Calon Pemekaran Kabupaten Intan Jaya, dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Paniai Nomor 21/DPRD/2008 tanggal 17 Maret 2008 tentang Persetujuan Penyerahan Kekayaan Daerah dan Personil dari Kabupaten Induk kepada Calon Pemekaran Kabupaten Intan Jaya.
Berdasarkan . . .
Berdasarkan hal tersebut Pemerintah telah melakukan pengkajian secara mendalam dan menyeluruh mengenai kelayakan pembentukan daerah dan berkesimpulan bahwa perlu dibentuk Kabupaten Intan Jaya. Pembentukan Kabupaten Intan Jaya yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Paniai terdiri atas 6 (enam) distrik, yaitu Distrik Sugapa, Distrik Homeyo, Distrik Wandai, Distrik Biandoga, Distrik Agisiga, dan Distrik Hitadipa. Kabupaten Intan Jaya memiliki luas wilayah keseluruhan ± 3.922,02 km2 dengan penduduk ± 41.163 jiwa pada tahun 2007. Dengan terbentuknya Kabupaten Intan Jaya sebagai daerah otonom, Pemerintah Provinsi Papua berkewajiban membantu dan memfasilitasi terbentuknya kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Perangkat Daerah yang efisien dan efektif sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan, serta membantu dan memfasilitasi pemindahan personel, pengalihan aset dan dokumen untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Intan Jaya. Dalam melaksanakan otonomi daerah, Kabupaten Intan Jaya perlu melakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan ekonomi, penyiapan sarana dan prasarana pemerintahan, pemberdayaan, dan peningkatan sumber daya manusia, serta pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
II. PASAL DEMI PASAL
