UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN INTAN JAYA
Pasal 11
Pembiayaan pertama kali pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Intan Jaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Paniai dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua.
