UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN PELALAWAN, KABUPATEN ROKAN
Pasal 27
BAB 6 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Sementara menunggu kesiapan prasarana dan sarana yang memadai
bagi ibukota Kabupaten Rokan Hilir, sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 ayat (3), ibukota sementara ditetapkan di Bagan Siapiapi.
(2) Selambat-lambatnya dalam jangka waktu lima tahun ibukota
Kabupaten Rokan Hilir yang definitif telah difungsikan.
