UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN PELALAWAN, KABUPATEN ROKAN
Pasal 21
BAB 5 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Dengan terbentuknya Kota Batam sebagai Daerah Otonom,
Pemerintah Kota Batam dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerahnya mengikutsertakan Badan Otorita Batam.
(2) Status dan kedudukan Badan Otorita Batam yang mendukung
kemajuan Pembangunan Nasional dan Daerah sehubungan dengan Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah perlu disempurnakan.
(3) Hubungan kerja antara Pemerintah Kota Batam dan Badan Otorita
Batam diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
(4) Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), harus
diterbitkan selambat-lambatnya dua belas bulan sejak tanggal diresmikannya Kota Batam.
PRESIDEN
