UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN SABU RAIJUA
Pasal 9
Peresmian Kabupaten Sabu Raijua dan pelantikan Penjabat Bupati Sabu Raijua dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling lama 6 (enam) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan.
Bagian . . .
Bagian Kedua Pemerintah Daerah
