UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN SABU RAIJUA
Pasal 5
(1) Kabupaten Sabu Raijua mempunyai batas-batas wilayah:
sebelah utara berbatasan dengan Laut Sabu;
sebelah . . .
- sebelah timur berbatasan dengan Laut Sabu;
- sebelah selatan berbatasan dengan Samudera Hindia; dan
- sebelah barat berbatasan dengan Laut Sabu.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.
(3) Penegasan batas wilayah Kabupaten Sabu Raijua secara pasti di
lapangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri paling lambat 5 (lima) tahun sejak diresmikannya Kabupaten Sabu Raijua.
