UU
PEMBENTUKAN KABUPATEN SABU RAIJUA
Pasal 3
(1) Kabupaten Sabu Raijua berasal dari sebagian wilayah
Kabupaten Kupang yang terdiri atas cakupan wilayah:
- Kecamatan Sabu Barat;
- Kecamatan Sabu Tengah;
- Kecamatan Sabu Timur;
- Kecamatan Sabu Liae;
- Kecamatan Hawu Mehara; dan
- Kecamatan Raijua.
(2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari undang-undang ini.
