Pasal 23
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
13
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 26 November 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 November 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
ANDI MATTALATTA
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2008 NOMOR 189
Salinan sesuai dengan aslinya
SEKRETARIAT NEGARA RI
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,
Wisnu Setiawan
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
PENJELASAN
ATAS
UNDANG UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 52 TAHUN 2008
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN SABU RAIJUA
DI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
I. UMUM Provinsi Nusa Tenggara Timur yang memiliki luas wilayah ± 48.718,10 km2 dengan penduduk pada tahun 2007 berjumlah 4.230.028 jiwa, terdiri atas 19 (sembilan belas) kabupaten dan 1 (satu) kota, perlu memacu peningkatan dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka memperkukuh Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kabupaten Kupang yang mempunyai luas wilayah ± 5.895,30 km2 dengan jumlah penduduk pada Tahun 2007 berjumlah 347.658 jiwa, terdiri atas 22 (dua puluh dua) kecamatan. Kabupaten ini memiliki potensi yang dapat dikembangkan untuk mendukung peningkatan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dengan luas wilayah dan besarnya jumlah penduduk seperti tersebut di atas, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat belum sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian perlu diatasi dengan memperpendek rentang kendali pemerintahan melalui pembentukan daerah otonom baru sehingga pelayanan publik dapat ditingkatkan guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat. Dengan memperhatikan aspirasi masyarakat yang dituangkan dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kupang Nomor 17/DPRD/2006 tanggal 6 November 2006 tentang Pernyataan Dukungan Terhadap Pembentukan Kabupaten Sabu Raijua, Surat Bupati Kupang Nomor Pem.138/3974/2006 tanggal 27 November 2006 perihal Mohon Persetujuan dan Rekomendasi Pembentukan Kabupaten Sabu Raijua, Keputusan Bupati Kupang Nomor 38 Tahun 2006 tanggal 27 Nopember 2006 tentang Kesanggupan Dukungan Dana Dari Kabupaten Kupang, Keputusan Bupati Kupang Nomor 39 Tahun 2006 tanggal 27 Nopember 2006 tentang Cakupan Wilayah dan Batas Wilayah Kabupaten Sabu Raijua, Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 14/PIMP.DPRD/2007 tanggal 31 Agustus 2007 tentang Pemberian Dukungan Pemekaran Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur, Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 15/PIMP.DPRD/2007 tanggal 9 September 2007 tentang Dukungan Dana Untuk Calon Daerah Otonom Kabupaten Sabu Raijua di Provinsi Nusa
Tenggara . . .
Tenggara Timur, Surat Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor Pem.135/91/2006 tanggal 6 Desember 2006 perihal Usulan Pembentukan Kabupaten Sabu Raijua sebagai Pemekaran Kabupaten Kupang di Provinsi Nusa Tenggara Timur, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kupang Nomor 18/DPRD/2006 tanggal 6 Nopember 2006 tentang Persetujuan Kesanggupan Menyediakan Dukungan Dana Bagi Kabupaten Sabu Raijua, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kupang Nomor 19/DPRD/2006 tanggal 6 Nopember 2006 tentang Penetapan Calon Ibukota Kabupaten Sabu Raijua, Surat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 487/SK/B/DPRD/2006 tanggal 7 Desember 2006 Perihal Rekomendasi Persetujuan Pembentukan Kabupaten Sabu Raijua, Surat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 115/SK/B/DPRD/2007 tanggal 14 April 2007 perihal Persetujuan Bantuan Dana, Surat Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor Pem.100/09/2007 tanggal 22 Januari 2007 perihal Persetujuan Pemberian Bantuan Dana, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kupang Nomor 09/DPRD/2008 tanggal 18 Februari 2008 tentang Pernyataan Dukungan terhadap Pembentukan Kabupaten Sabu Raijua, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kupang Nomor 10/DPRD/2008 tanggal 16 Juli 2008 tentang Dukungan Dana untuk Kabupaten Sabu Raijua, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kupang Nomor 11/DPRD/2008 tanggal 18 Februari 2008 tentang Cakupan Wilayah Kabupaten Sabu Raijua, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kupang Nomor 12/DPRD/2008 tanggal 18 Februari 2008 tentang Lokasi Ibukota Kabupaten Sabu Raijua, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kupang Nomor 13/DPRD/2008 tanggal 18 Februari 2008 tentang Persetujuan Penyerahan Sarana dan Prasarana Perkantoran kepada Kabupaten Sabu Raijua, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kupang Nomor 14/DPRD/2008 tanggal 18 Februari 2008 tentang Persetujuan Penyerahan Kekayaan Daerah yang dimiliki atau yang dikuasai kepada Kabupaten Sabu Raijua, Keputusan Bupati Kupang Nomor 2.A Tahun 2008 tanggal 22 Februari 2008 tentang Persetujuan Bupati Kupang untuk Pembentukan Kabupaten Sabu Raijua, Keputusan Bupati Kupang Nomor 2.B Tahun 2008 tanggal 22 Juli 2008 tentang Kesanggupan Dukungan Dana Pemerintah Kabupaten Kupang, Keputusan Bupati Kupang Nomor 2.C Tahun 2008 tanggal 22 Februari 2008 tentang Cakupan Wilayah Kabupaten Sabu Raijua, Keputusan Bupati Kupang Nomor 2.D Tahun 2008 tanggal 22 Februari 2008 tentang Lokasi Ibukota Kabupaten Sabu Raijua, Keputusan Bupati Kupang Nomor 2.E Tahun 2008 tanggal 22 Februari 2008 tentang Persetujuan Penyerahan Sarana dan Prasarana Perkantoran kepada Kabupaten Sabu Raijua, Keputusan Bupati Kupang Nomor 2.F Tahun 2008 tanggal 22 Februari 2008 tentang Persetujuan Penyerahan Kekayaan Daerah yang dimiliki atau yang dikuasai kepada Kabupaten Sabu Raijua, Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 4a/PIMP.DPRD/2008 tanggal 3 Maret 2008 tentang Pemberian Dukungan Pemekaran Kabupaten Kupang Provinsi Nusa Tenggara Timur, Keputusan Gubernur Nusa Tenggara
Timur . . .
Timur Nomor 102/KEP/HK/2008 tanggal 24 April 2008 tentang Persetujuan Pembentukan Kabupaten Sabu Raijua di Provinsi Nusa Tenggara Timur, Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 6a/PIMP.DPRD/2008 tanggal 6 Maret 2008 tentang Dukungan Dana untuk Daerah Otonomi Kabupaten Sabu Raijua di Provinsi Nusa Tenggara Timur, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur Nomor 25/DPRD/2008 tanggal 28 Juli 2008 tentang Dukungan Dana untuk Daerah otonom Kabupaten Sabu Raijua di Provinsi Nusa Tenggara Timur, dan Keputusan Gubernur Nusa Tenggara Timur Nomor 180/KEP/HK/2008 tanggal 22 Juli 2008 tentang Dukungan Dana untuk Daerah Otonomi Kabupaten Sabu Raijua di Provinsi Nusa Tenggara Timur. Berdasarkan hal tersebut Pemerintah telah melakukan pengkajian secara mendalam dan menyeluruh mengenai kelayakan pembentukan daerah dan berkesimpulan bahwa perlu dibentuk Kabupaten Sabu Raijua. Pembentukan Kabupaten Sabu Raijua yang merupakan pemekaran dari Kabupaten Kupang terdiri atas 6 (enam) Kecamatan, yaitu Kecamatan Sabu Barat, Kecamatan Sabu Tengah, Kecamatan Sabu Timur, Kecamatan Sabu Liae, Kecamatan Hawu Mehara, dan Kecamatan Raijua. Kabupaten Sabu Raijua memiliki luas wilayah ± 460,54 km2 dengan jumlah penduduk pada tahun 2006 berjumlah 72.190 jiwa. Dengan terbentuknya Kabupaten Sabu Raijua sebagai daerah otonom, Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur berkewajiban membantu dan memfasilitasi terbentuknya kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Perangkat Daerah yang efisien dan efektif sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan, serta membantu dan memfasilitasi pemindahan personil, pengalihan aset dan dokumen untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat di Kabupaten Sabu Raijua. Dalam melaksanakan otonomi daerah, Kabupaten Sabu Raijua perlu melakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan ekonomi, penyiapan sarana dan prasarana pemerintahan, pemberdayaan, dan peningkatan sumber daya manusia, serta pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
II. PASAL DEMI PASAL
