Pasal 52
(1) Ketua pengadilan melakukan pengawasan atas
pelaksanaan tugas hakim.
(1a)Ketua Pengadilan selain melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga mengadakan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan perilaku panitera, sekretaris, dan juru sita di daerah hukumnya.
(2) Selain tugas melakukan pengawasan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (1a), ketua pengadilan tinggi tata usaha negara di daerah hukumnya melakukan pengawasan terhadap jalannya peradilan di tingkat pengadilan tata usaha negara dan menjaga agar peradilan diselenggarakan dengan seksama dan sewajarnya.
(3) Dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (1a) ketua pengadilan dapat memberikan petunjuk, teguran, dan peringatan.
(4) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat
(1a), dan ayat (2) tidak boleh mengurangi kebebasan hakim dalam memeriksa dan memutus perkara.
- Di antara Pasal 107 dan Pasal 108 disisipkan 1 (satu) pasal yakni Pasal 107A yang berbunyi sebagai berikut:
Pasal 107 A
(1) Dalam memeriksa dan memutus perkara, hakim harus
bertanggung jawab atas penetapan dan putusan yang dibuatnya.
(2) Penetapan dan putusan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) harus memuat pertimbangan hukum hakim yang didasarkan pada alasan dan dasar hukum yang tepat dan benar.
- Ketentuan Pasal 116 diubah, sehingga Pasal 116 berbunyi sebagai berikut:
