UU
PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1986
Pasal 29
Untuk dapat diangkat menjadi panitera pengadilan tinggi tata usaha negara, seorang calon harus memenuhi syarat sebagai berikut:
- syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf f;
- dihapus;
- berpengalaman paling singkat 3 (tiga) tahun sebagai wakil panitera, 5 (lima) tahun sebagai panitera muda pengadilan tinggi tata usaha negara, atau 3 (tiga) tahun sebagai panitera pengadilan tata usaha negara.
- Ketentuan Pasal 30 diubah sehingga Pasal 30 berbunyi sebagai berikut:
