Pasal 25
(1) Kedudukan protokol hakim pengadilan diatur sesuai
ketentuan peraturan perundang-undangan
(2) Selain mempunyai kedudukan protokoler, hakim
pengadilan berhak memperoleh gaji pokok, tunjangan, biaya dinas, pensiun dan hak-hak lainnya.
(3) Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
berupa:
tunjangan jabatan; dan
tunjangan lain berdasarkan peraturan perundang- undangan.
(4) Hak-hak lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
berupa:
rumah jabatan milik negara;
jaminan kesehatan; dan
sarana transportasi milik negara.
(5) Hakim pengadilan diberikan jaminan keamanan dalam
melaksanakan tugasnya.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai gaji pokok, tunjangan
dan hak-hak lainnya beserta jaminan keamanan bagi ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilan diatur dengan peraturan perundang-undangan.
- Ketentuan Pasal 28 diubah sehingga Pasal 28 berbunyi sebagai berikut:
