UU
PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 5 TAHUN 1986
Pasal 19
(1) Ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilan
diberhentikan dengan hormat dari jabatannya karena:
atas permintaan sendiri secara tertulis;
sakit jasmani atau rohani secara terus menerus;
telah . . .
telah berumur 65 (enam puluh lima) tahun bagi ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilan tata usaha negara, dan 67 (enam puluh tujuh) tahun bagi ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilan tinggi tata usaha negara; dan/atau
ternyata tidak cakap dalam menjalankan tugasnya.
(2) Ketua, wakil ketua, dan hakim pengadilan yang
meninggal dunia dengan sendirinya diberhentikan dengan hormat dari jabatannya oleh Presiden.
- Ketentuan Pasal 20 diubah sehingga Pasal 20 berbunyi sebagai berikut:
