UU
PEMBENTUKAN KOTA TANGERANG SELATAN
Pasal 6
(1) Dengan terbentuknya Kota Tangerang Selatan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kota Tangerang Selatan menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dalam waktu paling lambat 3 (tiga) tahun sejak terbentuknya kota ini.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tangerang
Selatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Banten serta dilakukan dengan memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten/kota di sekitarnya.
